Makalah Kasus Pelanggaran Kode Etik Guru Republik Indonesia
Pelanggaran Kode Etik Guru Republik Indonesia
Makalah ini Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Profesi Keguruan
Dosen Pengampu : Dr.
Supa’at, M.Pd.
Oleh :
Danu Sanjaya
NIM. 3150006
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH (STIT) PEMALANG
TAHUN 2018
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Guru adalah salah satu unsur manusia dalam proses
pendidikan. dalam proses pendidikan di sekolah, guru memegang tugas ganda yaitu
sebagai pengajar dan pendidik. Sebagai pengajar, guru bertugas menuangkan
sejumlah bahan pelajaran ke dalam otak anak didik, sedangkan sebagai pendidik
guru bertugas membimbing dan membina anak didik agar menjadi manusia susila
yang cakap, aktif, kreatif dan mandiri. Oleh sebab itu, tugas berat dari
seorang guru ini pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan oleh guru yang memiliki
kompetensi profesional yang tinggi.
Peran guru sebagai pengajar dan pendidik mulai
dipertanyakan. Misalnya sebagai pencetak generasi penerus bangsa yang terampil
dan bermoral belum sepenuhnya terwujud. Para pelajar saat ini seakan menjauh
dari kondisi ideal seperti yang diharapkan. Isu pendidikan semakin tersorot
publik, para pelajar dinilai mulai kehilangan kepekaan moral, tersihir oleh
peri kehidupan yang memburu selera dan kemanjaan nafsu, terjebak ke dalam sikap
hidup instan, tawuran antar pelajar dan pergaulan bebas.
Bisa dikatakan pendidikan tak lagi dianggap sebagai
pionir kemajuan bangsa melainkan hanya melambangkan kebobrokan bangsa. Berikut
adalah beberapa uraian tentang analisis fenomena pelanggaran kode etik profesi
guru serta solusinya.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian pelanggaran Kode Etik Profesi Guru?
2. Apa faktor
penyebab terjadinya pelanggaran Kode Etik Profesi Guru?
3. Bagaimana
contoh-contoh fenomena pelanggaran Kode Etik Profesi Guru dan solusinya?
4. Bagaimana
upaya untuk mengatasi pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Guru?
C.
Tujuan
Makalah
1.
Untuk mengetahui pengertian
pelanggaran Kode Etik Profesi Guru,
2.
Untuk mengetahui faktor penyebab
terjadinya pelanggaran Kode Etik Profesi Guru,
3.
Untuk mengetahui contoh-contoh
fenomena pelanggaran Kode Etik Profesi Guru dan solusinya,
4.
Untuk mengetahui upaya untuk
mengatasi pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Guru.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pelanggaran Kode Etik Profesi Guru
Etika
profesi guru adalah seperangkat norma yang harus di indahkan dalam menjalankan
profesi guru kemasyarakatan atau dengan kata lain merupakan landasan moral dan
pedoman tingkah laku warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdianya
bekerja sebagai guru.
Etika
profesi guru lebih dikenal dengan sebutan “kode etik guru” sebagai hasil
kongres seluruh utusan cabang dan pengurus daerah PGRI seluruh Indonesia di
Jakarta tahun 1973. Dengan kata lain Kode etik profesi guru merupakan sarana
kontrol sosial bagi guru yang bersangkutan.
Maksudnya
bahwa etika profesi guru dapat memberitahukan suatu pengetahuan kepada
masyarakat agar dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga
memungkinkan pengontrolan terhadap guru di lapangan kerja.
Sesuai
dalam kode etik guru Indonesia, guru harus tampil secara profesional dengan
tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, melatih,
menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Tujuan
dari kode etik guru secara garis besarnya dapat penulis gambarkan sebagai
berikut:
1. Guru
berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya
yang berjiwa pancasila
2. Guru
memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional
3. Guru
berusaha memperolah informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan
bimbingan dan pembinaan
4. Guru
menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses
belajar-mengajar
5. Guru
memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk
membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
6. Guru
secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat
profesinya. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan
kesetiakawanan sosial
7. Guru
secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai
sarana perjuangan dan pengabdian
8. Guru
melaksanakan segala kebijakan Pemerintah dalam bidang pendidikan
Jadi
pelanggaran kode etik profesi guru merupakan pelanggaran terhadap suatu norma,
nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang
benar dan baik bagi suatu profesi dalam masyarakat.[1]
B.
Faktor
Penyebab Terjadinya Pelanggaran Kode Etik Profesi Guru
Pendidikan
merupakan upaya untuk mencerdaskan anak bangsa. Berbagai upaya pemerintah untuk
meningkatkan mutu pendidikan telah dilaksanakan walapun belum menunjukkan hasil
yang optimal. Pendidikan tidak bisa lepas dari siswa atau peserta didik. Siswa
merupakan subjek didik yang harus diakui keberadaannya. Berbagai karakter siswa
dan potensi dalam dirinya tidak boleh diabaikan begitu saja. Tugas utama guru
mendidik dan mengembangkan berbagai potensi itu.
Jika ada
pendidik (guru) yang sikap dan perilakunya menyimpang karena dipengaruhi
beberapa faktor, yaitu :
Pertama,
adanya malpraktik (meminjam istilah Prof Mungin) yaitu melakukan praktek yang
salah, miskonsep. Guru salah dalam menerapkan hukuman pada siswa. Apapun
alasannya tindakan kekerasan maupun pencabulan guru terhadap siswa merupakan
suatu pelanggaran.
Kedua,
kurang siapnya guru maupun siswa secara fisik, mental, maupun emosional.
Kesiapan fisik, mental, dan emosional guru maupun siswa sangat diperlukan. Jika
kedua belah pihak siap secara fisik, mental, dan emosional, proses belajar
mengajar akan lancar, interaksi siswa dan guru pun akan terjalin harmonis
layaknya orang tua dengan anaknya.
Ketiga,
kurangnya penanaman budi pekerti di sekolah. Pelajaran budi pekerti sekarang
ini sudah tidak ada lagi. Kalaupun ada sifatnya hanya sebagai pelengkap,
lantaran diintegrasikan dengan berbagai mata pelajaran yang ada. Namun realitas
di lapangan pelajaran yang didapat siswa kebanyakan hanya dijejali berbagai
materi. Sehingga nilai-nilai budi pekerti yang harus diajarkan justru
dilupakan.[2]
C.
Contoh
Fenomena Pelanggaran Kode Etik Profesi Guru dan Solusinya.
Berikut adalah beberapa penggalan
fenomena pelanggaran kode etik guru di masyarakat dan solusi yang bisa penulis
berikan:
Kode Etik
|
Kasus Pelanggaran
|
Solusi
|
Guru berbakti membimbing peserta
didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
|
·
Guru memposisikan diri sebagai penguasa yang
memberikan sanksi, mengancam dan menghukum peserta apabila melanggar aturan
atau tidak mengikuti kehendak guru.
·
Guru menciptakan situasi pendidikan otoriter yang
membentuk manusia dengan pribadi pasrah, patuh, penurut, dan takluk kepada
penguasa (guru). Mengasingkan orang-orang yang kreatif, berpendirian dan
mandiri
|
·
Guru bersifat humanis-demokratik menekankan
konformitas internalisasi bagi peserta didiknya.Pendidikan mendorong
berkembangnya kemampuan yang ada pada diri peserta didik.
·
Situasi pendidikan mendorong dan menyerahkan
kesempatan pengembangan kemandirian kepada peserta didik sendiri.
·
|
Guru memiliki dan melaksanakan
kejujuran profesional
|
·
Guru tidak menunjukkan kejujuran sehingga tidak
pantas untuk ditiru, misalnya: suka ingkar janji, pilih kasih, memanipulasi
nilai, mencuri waktu mengajar, dan lain sebagainya.
·
Guru berorientasi pada materi semata sehingga tidak
memperhatikan perkembangan peserta didik.
·
|
·
Kejujuran adalah salah satu keteladanan yang harus
dijaga guru selain prilaku lain seperti mematuhi peraturan dan moral,
berdisiplin,bersusila dan beragama.
·
Guru harus menjaga keteladanan dan kode etik agar
dapat diterima dan bahkan ditiru oleh peserta didik.
|
D.
Upaya yang
dilakukan untuk Mengatasi Pelanggaran Kode Etik Profesi Guru.
Berikut
adalah beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi Pelanggaran Kode
Etik Profesi Guru:
1. Menindak
tegas dan memberikan sanksi berat pada oknum-oknum guru yang melakukan kasus
etika profesi guru karena sangat merugikan guru sebagai salah satu profesi yang
salah satu tugasnya adalah memberi keteladanan yang baik terhadap peserta
didik.
2. Sebelum
menjadi guru, seorang calon guru seharusnya diberi tes psikologi yang
ketat,agar mampu menghadapi setiap karakter peserta didik.
3. Mewajibkan
seorang guru untuk membaca dan menjalankan profesinya sesuai kode etik
keguruan.
4. Mengadakan
pelatihan-pelatihan bagaimana seorang guru menghadapi peserta didik yang
berbeda karakter. Sehingga seorang guru, mampu menangani siswa yang karakternya
nakal atau bandel.
5. Guru
seharusnya memahami perkembangan tingkah laku peserta didiknya. Apabila guru
memahami tingkahlaku peserta didik dan perkembangan tingkah laku itu, maka
strategi, metode, media pembelajaran dapat dipergunakan secara lebih efektif.
6. Tugas yang
penting bagi guru dalam melakukan pendekatan kepada peserta didik adalah
menjadikan peserta didik mampu mengembangkan keyakinan dan penghargaan terhadap
dirinya sendiri, serta membangkitkan kecintaan terhadap belajar secara
berangsur-angsur dalam diri peserta didik.
7. Sesuai
dengan pendapat Prayitno, bahwa pembelajaran harus sesuai konsep HMM (Harkat
dan Martabat Manusia). Antara guru dan peserta didik terjalin hubungan yang
menimbulkan situasi pendidikan yang dilandasi dua pilar kewibawaan dan
kewiyataan. Pengaruh guru terhadap peserta didik didasarkan pada konformitas
internalisasi.[3]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan
pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa kode etik profesi guru merupakan
sarana kontrol sosial bagi guru yang bersangkutan, yang berarti etika profesi
guru dapat memberitahukan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar dapat
memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan
terhadap guru di lapangan kerja. Namun kenyataan yang kita jumpai di lapangan
saat ini bahwasannya apa yang diharapkan dalam undang-undang profesionalitas
guru dan dosen serta kode etik yang tertera diatas masih mengidentifikasikan
bahwa mutu pendidikan di Indonesia masih rendah.
Oleh
sebab itu untuk mengatasi pelanggaran terhadap kode etik profesi guru yakni
salah satunya dengan menindak tegas dan memberikan sanksi berat pada
oknum-oknum guru yang melakukan kasus etika profesi guru karena sangat
merugikan guru sebagai salah satu profesi yang salah satu profesi yang salah
satu tugasnya adalah memberi keteladanan yang baik terhadap peserta didik.
DAFTAR PUSTAKA
Mudjito. 1986. Guru Yang
Efektif. Jakarta: PT. Rajawali.
Saondi, Ondi, dkk. 2010. Etika
Profesi Keguruan. Bandung: PT. Refika Aditama.
Komentar
Posting Komentar