Makalah Kasus Pelanggaran Kode Etik Guru Republik Indonesia


Description: stit.jpg

Pelanggaran Kode Etik Guru Republik Indonesia

Makalah ini Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Profesi Keguruan
Dosen Pengampu :  Dr. Supa’at, M.Pd.



Oleh :
Danu Sanjaya
NIM. 3150006









PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH (STIT) PEMALANG
TAHUN 2018
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Guru adalah salah satu unsur manusia dalam proses pendidikan. dalam proses pendidikan di sekolah, guru memegang tugas ganda yaitu sebagai pengajar dan pendidik. Sebagai pengajar, guru bertugas menuangkan sejumlah bahan pelajaran ke dalam otak anak didik, sedangkan sebagai pendidik guru bertugas membimbing dan membina anak didik agar menjadi manusia susila yang cakap, aktif, kreatif dan mandiri. Oleh sebab itu, tugas berat dari seorang guru ini pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan oleh guru yang memiliki kompetensi profesional yang tinggi.
Peran guru sebagai pengajar dan pendidik mulai dipertanyakan. Misalnya sebagai pencetak generasi penerus bangsa yang terampil dan bermoral belum sepenuhnya terwujud. Para pelajar saat ini seakan menjauh dari kondisi ideal seperti yang diharapkan. Isu pendidikan semakin tersorot publik, para pelajar dinilai mulai kehilangan kepekaan moral, tersihir oleh peri kehidupan yang memburu selera dan kemanjaan nafsu, terjebak ke dalam sikap hidup instan, tawuran antar pelajar dan pergaulan bebas.
Bisa dikatakan pendidikan tak lagi dianggap sebagai pionir kemajuan bangsa melainkan hanya melambangkan kebobrokan bangsa. Berikut adalah beberapa uraian tentang analisis fenomena pelanggaran kode etik profesi guru serta solusinya.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian pelanggaran Kode Etik Profesi Guru?
2.      Apa faktor penyebab terjadinya pelanggaran Kode Etik Profesi Guru?
3.      Bagaimana contoh-contoh fenomena pelanggaran Kode Etik Profesi Guru dan solusinya?
4.      Bagaimana upaya untuk mengatasi pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Guru?
C.    Tujuan Makalah
1.      Untuk mengetahui pengertian pelanggaran Kode Etik Profesi Guru,
2.      Untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya pelanggaran Kode Etik Profesi Guru,
3.      Untuk mengetahui contoh-contoh fenomena pelanggaran Kode Etik Profesi Guru dan solusinya,
4.      Untuk mengetahui upaya untuk mengatasi pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Guru.
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Pelanggaran Kode Etik Profesi Guru
Etika profesi guru adalah seperangkat norma yang harus di indahkan dalam menjalankan profesi guru kemasyarakatan atau dengan kata lain merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdianya bekerja sebagai guru.
Etika profesi guru lebih dikenal dengan sebutan “kode etik guru” sebagai hasil kongres seluruh utusan cabang dan pengurus daerah PGRI seluruh Indonesia di Jakarta tahun 1973. Dengan kata lain Kode etik profesi guru merupakan sarana kontrol sosial bagi guru yang bersangkutan.
Maksudnya bahwa etika profesi guru dapat memberitahukan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap guru di lapangan kerja.
Sesuai dalam kode etik guru Indonesia, guru harus tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Tujuan dari kode etik guru secara garis besarnya dapat penulis gambarkan sebagai berikut:
1.      Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila
2.      Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional
3.      Guru berusaha memperolah informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
4.      Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar
5.      Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
6.      Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial
7.      Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
8.      Guru melaksanakan segala kebijakan Pemerintah dalam bidang pendidikan
Jadi pelanggaran kode etik profesi guru merupakan pelanggaran terhadap suatu norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik bagi suatu profesi dalam masyarakat.[1]

B.     Faktor Penyebab Terjadinya Pelanggaran Kode Etik Profesi Guru
Pendidikan merupakan upaya untuk mencerdaskan anak bangsa. Berbagai upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan telah dilaksanakan walapun belum menunjukkan hasil yang optimal. Pendidikan tidak bisa lepas dari siswa atau peserta didik. Siswa merupakan subjek didik yang harus diakui keberadaannya. Berbagai karakter siswa dan potensi dalam dirinya tidak boleh diabaikan begitu saja. Tugas utama guru mendidik dan mengembangkan berbagai potensi itu.
Jika ada pendidik (guru) yang sikap dan perilakunya menyimpang karena dipengaruhi beberapa faktor, yaitu :
Pertama, adanya malpraktik (meminjam istilah Prof Mungin) yaitu melakukan praktek yang salah, miskonsep. Guru salah dalam menerapkan hukuman pada siswa. Apapun alasannya tindakan kekerasan maupun pencabulan guru terhadap siswa merupakan suatu pelanggaran.
Kedua, kurang siapnya guru maupun siswa secara fisik, mental, maupun emosional. Kesiapan fisik, mental, dan emosional guru maupun siswa sangat diperlukan. Jika kedua belah pihak siap secara fisik, mental, dan emosional, proses belajar mengajar akan lancar, interaksi siswa dan guru pun akan terjalin harmonis layaknya orang tua dengan anaknya.
Ketiga, kurangnya penanaman budi pekerti di sekolah. Pelajaran budi pekerti sekarang ini sudah tidak ada lagi. Kalaupun ada sifatnya hanya sebagai pelengkap, lantaran diintegrasikan dengan berbagai mata pelajaran yang ada. Namun realitas di lapangan pelajaran yang didapat siswa kebanyakan hanya dijejali berbagai materi. Sehingga nilai-nilai budi pekerti yang harus diajarkan justru dilupakan.[2]

C.    Contoh Fenomena Pelanggaran Kode Etik Profesi Guru dan Solusinya.
Berikut adalah beberapa penggalan fenomena pelanggaran kode etik guru di masyarakat dan solusi yang bisa penulis berikan:

Kode Etik
Kasus Pelanggaran
Solusi
Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
·         Guru memposisikan diri sebagai penguasa yang memberikan sanksi, mengancam dan menghukum peserta apabila melanggar aturan atau tidak mengikuti kehendak guru.

·         Guru menciptakan situasi pendidikan otoriter yang membentuk manusia dengan pribadi pasrah, patuh, penurut, dan takluk kepada penguasa (guru). Mengasingkan orang-orang yang kreatif, berpendirian dan mandiri
·         Guru bersifat humanis-demokratik menekankan konformitas internalisasi bagi peserta didiknya.Pendidikan mendorong berkembangnya kemampuan yang ada pada diri peserta didik.

·         Situasi pendidikan mendorong dan menyerahkan kesempatan pengembangan kemandirian kepada peserta didik sendiri.
·       
Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional
·         Guru tidak menunjukkan kejujuran sehingga tidak pantas untuk ditiru, misalnya: suka ingkar janji, pilih kasih, memanipulasi nilai, mencuri waktu mengajar, dan lain sebagainya.

·         Guru berorientasi pada materi semata sehingga tidak memperhatikan perkembangan peserta didik.
·      
·         Kejujuran adalah salah satu keteladanan yang harus dijaga guru selain prilaku lain seperti mematuhi peraturan dan moral, berdisiplin,bersusila dan beragama.


·         Guru harus menjaga keteladanan dan kode etik agar dapat diterima dan bahkan ditiru oleh peserta didik.

D.    Upaya yang dilakukan untuk Mengatasi Pelanggaran Kode Etik Profesi Guru.
Berikut adalah beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi Pelanggaran Kode Etik Profesi Guru:
1.         Menindak tegas dan memberikan sanksi berat pada oknum-oknum guru yang melakukan kasus etika profesi guru karena sangat merugikan guru sebagai salah satu profesi yang salah satu tugasnya adalah memberi keteladanan yang baik terhadap peserta didik.
2.         Sebelum menjadi guru, seorang calon guru seharusnya diberi tes psikologi yang ketat,agar mampu menghadapi setiap karakter peserta didik.
3.         Mewajibkan seorang guru untuk membaca dan menjalankan profesinya sesuai kode etik keguruan.
4.         Mengadakan pelatihan-pelatihan bagaimana seorang guru menghadapi peserta didik yang berbeda karakter. Sehingga seorang guru, mampu menangani siswa yang karakternya nakal atau bandel.
5.         Guru seharusnya memahami perkembangan tingkah laku peserta didiknya. Apabila guru memahami tingkahlaku peserta didik dan perkembangan tingkah laku itu, maka strategi, metode, media pembelajaran dapat dipergunakan secara lebih efektif.
6.         Tugas yang penting bagi guru dalam melakukan pendekatan kepada peserta didik adalah menjadikan peserta didik mampu mengembangkan keyakinan dan penghargaan terhadap dirinya sendiri, serta membangkitkan kecintaan terhadap belajar secara berangsur-angsur dalam diri peserta didik.
7.         Sesuai dengan pendapat Prayitno, bahwa pembelajaran harus sesuai konsep HMM (Harkat dan Martabat Manusia). Antara guru dan peserta didik terjalin hubungan yang menimbulkan situasi pendidikan yang dilandasi dua pilar kewibawaan dan kewiyataan. Pengaruh guru terhadap peserta didik didasarkan pada konformitas internalisasi.[3]
BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Berdasarkan pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa kode etik profesi guru merupakan sarana kontrol sosial bagi guru yang bersangkutan, yang berarti etika profesi guru dapat memberitahukan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap guru di lapangan kerja. Namun kenyataan yang kita jumpai di lapangan saat ini bahwasannya apa yang diharapkan dalam undang-undang profesionalitas guru dan dosen serta kode etik yang tertera diatas masih mengidentifikasikan bahwa mutu pendidikan di Indonesia masih rendah.
Oleh sebab itu untuk mengatasi pelanggaran terhadap kode etik profesi guru yakni salah satunya dengan menindak tegas dan memberikan sanksi berat pada oknum-oknum guru yang melakukan kasus etika profesi guru karena sangat merugikan guru sebagai salah satu profesi yang salah satu profesi yang salah satu tugasnya adalah memberi keteladanan yang baik terhadap peserta didik.
DAFTAR PUSTAKA


Mudjito. 1986. Guru Yang Efektif. Jakarta: PT. Rajawali.
Saondi, Ondi, dkk. 2010. Etika Profesi Keguruan. Bandung: PT. Refika Aditama.



[1] Mudjito, Guru yang Efektif , Jakarta : Rajawali , 1986,  hlm. 33
[2] Saondi, Ondi, dkk. Etika Profesi Keguruan. Bandung: PT. Refika Aditama, 2010, hlm. 45

[3]     Ibid, hlm. 52

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Asal Asul Tasawuf

Gurumu Adalah Kunci Surgamu